REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan berbagai jenis produk jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp 3 miliar.
Ratusan ribu kemasan jamu dan obat berbahaya tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Semarang, Selasa (29/10).
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Zulaimah mengatakan jamu serta obat tradisional berbahaya tersebut merupakan hasil penyitaan dari wilayah Cilacap. "Ada produk jadi, setengah jadi, serta mesin produksi," katanya.
Dari kasus tersebut, kata dia, telah ditetapkan seorang tersangka yang juga merupakan pemilik pabrik jamu yang digerebek. Tersangka itu, lanjut dia, sudah berulangkali melakukan pelanggaran, bahkan setelah izin produksinya dicabut.
Ia menuturkan selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ia menjelaskan tidak semua produk jamu berbahaya tersebut dimusnahkan. "Masih ada yang disisakan sebagai barang bukti di pengadilan nanti," katanya.