Selasa 29 Oct 2013 19:16 WIB

PKS: Bisa Ada Kesepakatan Baru untuk Panja RUU Pilpres

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, penghentian pembahasan RUU Pilpres di Baleg berarti sama dengan pembubaran kerja panja. 

"Memang panja sudah selesai. Ketika panja melaporkan ke rapat pleno dan sudah disetujui dihentikan, maka itu menjadi final. Maka otomatis panja memang sudah selesai," kata anggota Baleg Fraksi PKS, Indra, Selasa (29/10).    

Indra mengatakan, Panja RUU Pilpres masih mungkin diadakan jika terjadi kesepakatan antarfraksi. Tanpa kesepakatan itu maka Panja RUU Pilpres tidak akan ada. "Mungkin dibentuk kalau ada kesepatakan baru untuk membentuk panja baru,” katanya.

PKS melihat, penghentian pembahasan RUU Pilpres sebagai bentuk ketidakdewasaan sejumlah partai politik dalam menghadirkan calon pemimpin nasional yang terbaik bagi bangsa dan negara. Partai politik, katanya, hanya mengedepankan kepentingan sesaat. 

"Penghentian ini berarti ada ketidakdewasaan dari sejumlah fraksi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Mereka hanya mengedepankan kepentingan sesaat," ujarnya.

Indra mengatakan ada banyak hal yang mesti dibenahi dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Misalnya soal larangan rangkap jabatan presiden, pelarangan bantuan asing, hingga pengaturan iklan politik capres-cawapres di media massa. "Kita ingin presiden terpilih benar-benar menjadi milik rakyat," katanya.

Sebelumnya, Panja revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres di Baleg DPR dinyatakan sudah dibubarkan. Karena Baleg sudah memutuskan tidak akan melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut.

"Panja sudah tidak ada lagi karena pembahasan dihentikan di Baleg," kata mantan Ketua Panja RUU Pilpres, Anna Mu’awanah ketika dihubungi Republika, Senin (28/10).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement