Selasa 29 Oct 2013 18:26 WIB

KPU Serahkan 14 Juta DPT dengan NIK Belum Valid ke Kemendagri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menyandingkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) dengan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) Kemendagri. Penyisiran dilakukan terhadap 20,3 juta data pemilih yang disebut Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri belum memiliki lima variabel pemilih sesuai UU Pemilu. 

Yakni nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dari hasil penyandingan sekitar 6,6 juta data pemilih bisa dilengkapi dan dipadankan NIK-nya sesuai DP4. Namun masih menyisakan sekitar 14 juta data pemilih dengan NIK yang belum valid. 

Untuk kasusnya beragam. Tidak hanya pemilih tanpa NIK. Tetapi juga pemilih dengan nomor NIK yang jumlah digitnya kurang dari 16 angka. Sisa data itu diserahkan kepada Kemendagri agar bisa diperiksa dan diklarifikasi di sistem administrasi kependudukan (SIAK) Kemendagri. Karena pemberian NIK merupakan otoritas pemerintah.

"Kami sudah berhasil dapat 6,6 juta pemilih yang ada padanannya di DP4 dan kami ambil NIK dan NKK. Sisanya kami umumkan ke daerah, untuk dicek dan kami minta temui dukcapilnya juga," kata Hadar di Jakarta, Selasa (29/10).

NIK yang belum valid tersbeut, lanjut Hadar, bukan sepenuhnya disebabkan pemerintah belum mengisikannya saat pendataan penduduk. Tetapi, saat sinkronisasi data KPU dengan data Kemendagri terjadi pembacaan yang berbeda karena format yang digunakan kedua sistem tidak sama. 

"Itu bukan semata kekeliruan pemerintah, banyak kemungkinan. Ini kan jauh lebih kecil dari persoalan yang ada," ungkapnya.

Menurut Hadar, DPT tanpa NIK ditemui di beberapa daerah dengan tingkat mobilitas tinggi. Misalnya, daerah pesantren yang sebagian besar siswanya merupakan pemilih yang tercatat di tempat asalnya. Atau daerah perbatasan yang sebagian penduduknya beraktifitas di negara tetangga. 

Menurutnya, tenggat waktu penetapan DPT nasional pada 4 November diharapkan bisa membuat semua bekerja keras. Tidak hanya KPU, tetapi juga Kemendagri, Bawaslu, parpol, dan masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement