Selasa 29 Oct 2013 21:36 WIB

Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tekan Angka Pelanggaran

Pengendara di Bawah Umur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara di Bawah Umur

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penerapan peraturan larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah, mampu menekan angka pelanggaran di jalan.

"Kami mencatat penerapan program itu mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas terutama bagi pelajar di Kota Solo, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Kompol Matrius, di Solo, Selasa (29/10).

Menurutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas pelajar pada dua bulan terakhir ini, mengalami penurunan signifikan. Sehingga pihaknya menerapkan program tersebut dinilai cukup efektif.

"Jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar pada September 2013 mencapai 494 kasus, sedangkan bulan ini hingga Jumat (25/10), mengalami penurunan menjadi 180 kasus," kata Kasat Lantas.

Ia berujar, dari jumlah pelanggaran tersebut, 120 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 374 unit sepeda motor siswa ditahan petugas. "Kami terus melakukan sosialisasi terhadap para siswa, agar mereka sadar bahwa mengendarai kendaraan di bawah umur atau kurang dari 17 tahun melanggaran peraturan lalu lintas," katanya.

Para pelajar sebagian besar melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena usianya masih di bawah 17 tahun. Kasat Lantas menjelaskan, sejak penandatanganan MoU antara Polresta Surakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setenpat pada Mei 2013 tercatat jumlah pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah terus menurun.

Selain itu, penandatanganan MoU juga dilakukan Polresta dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi, dan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga serta sejumlah sekolah di Kota Surakarta. "Kami tetap menindak pelajar yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menahan sepada motor atau STNK-nya," katanya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement