REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Tri Huda Ernawati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator uji klinik roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri dengan terdakwa Budi Susanto.
Polwan yang biasa dipanggil Erna itu menjadi sekretaris pribadi Irjen Pol Djoko Susilo yang dalam pengadaan itu masih menjabat sebagai Kepala Korlantas (Kakorlantas).
Kesaksian Erna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10), ini sempat membuat jaksa heran. Bermula saat Erna ditanya mengenai adanya pemberian kardus berisi uang untuk diberikan kepada Djoko.
Sebelumnya, saksi Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), menyebut pernah mengirim uang yang dikemas dalam kardus ke ruang kerja Djoko. "Tidak ada," jawab Erna.
Jaksa Riyono kemudian mengingatkan Erna akan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP-nya, Erna memberikan keterangan Sukotjo dan Ijay Herno datang ke ruang Djoko.
Saat itu, keduanya membawa kardus. Karena Djoko tidak ada, Erna meminta kardus itu diletakkan di dekat meja. Dalam BAP, Erna kemudian menyimpan kardus itu ke ruangan Djoko. Ketika Djoko datang, ia menyampaikan adanya titipan kardus tersebut.
Namun. dalam persidangan, Erna membantah keterangannya sendiri. "Saya tidak pernah menerima kardus itu. Sukotjo tidak tahu orangnya yang mana," ujar Erna.
Jaksa Riyono mengingatkan, BAP itu sudah ditandatangani oleh Erna. Ketua majelis hakim Amin Ismanto juga menanyakan kepada Erna. Apakah sebelum menandatangani BAP itu, Erna sudah membaca isinya terlebih dahulu. "BAP setelah dibacakan disuruh membaca terperiksa. Setelah setuju baru ditandatangan," kata hakim.
Karena keterangan berbeda dalam BAP dan di persidangan, hakim meminta Erna untuk berterus terang. Hakim Amin meminta Erna untuk menceritakan apa adanya mengenai kejadian itu. "Nanti enggak bisa tidur," kata hakim.
Ketua majelis hakim meminta ketegasan. Hakim menanyakan apakah Erna akan mencabut keterangan dalam BAP. Erna akhirnya mencabut keterangan itu. Ketua majelis hakim juga sempat menanyakan apakah Erna mendapat tekanan ketika menjalani pemeriksaan di KPK. "Karena situasi di penyidikan. Jadi kita ke psikis," jawab Erna.
Berubahnya keterangan Erna ini sempat membuat jaksa dan penasihat hukum Budi bersitegang. Bahkan ketua majelis hakim sempat bercanda dan menyebut keterangan Erna bisa membuat 'bertengkar' jaksa dan penasihat hukum.
Akhirnya Erna mencabut keterangannya dalam BAP dan mengindikasikan dia merasa tertekan dalam pemeriksaan. Di akhir persidangan, ketua majelis hakim mendoakan Erna. "Mudah-mudahan bisa tidur nyenyak," kata hakim Amin.