Rabu 30 Oct 2013 05:59 WIB

Polda Jatim Bekuk 13 Bandar Judi Bola

barang bukti judi bola online di Surabaya
Foto: antara
barang bukti judi bola online di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk 13 bandar judi bola, togel, dan dadu dari sejumlah daerah selama kurun 21-28 Oktober 2013.

"Omzet judi bola mencapai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap bukaan sesuai jadwal liga, di antaranya Liga Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol R Bambang TB SIK MHum MSi di Surabaya, Selasa.

Didampingi sejumlah penyidik dari Subdit III/Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, ia menjelaskan 13 bandar judi itu meliputi empat tersangka judi bola, enam tersangka judi togel, dan tiga tersangka judi dadu.

"Untuk judi togel, omsetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta dalam setiap bukaan, sedangkan judi dadu sulit diprediksi omsetnya, tapi biasanya mencapai puluhan juta juga," katanya.

Ke-13 tersangka itu dibekuk dari sejumlah wilayah, di antaranya Lumajang, Malang, Kediri, Madiun, dan Ngawi (judi togel), Malang dan Blitar (judi bola), dan Malang (judi dadu).

Keempat tersangka judi bola adalah SY (34) dari Pakisaji, Malang, HS alias Liang (32) dari Kota Malang, MZ (40) dari Ngasem, Kediri, dan DAK (45) dari Ngasem, Kediri.

"Dari para tersangka, kami menyita uang tunai Rp5 juta, 10 handphone, dua laptop (komputer jinjing), satu modem, tiga buku totalan judi bola, 10 lembar rekapan nomor judi bola, 20 bua bolpoin, 15 buah spidol, dan dua buku tabungan beserta ATM," katanya.

Keenam tersangka judi togel adalah MTY (43) dari Yosowilangan, Lumajang, Bud (60) dari Yosowilangun, Lumajang, Har W (46) dari Kepanjen, Blitar, Sup M (56) dari Jiwan, Madiun, Ars (50) dari Jiwan, Madiun, dan Sul (49) dari Pakisaji, Malang.

"Dari para tersangka, kami menyita uang tunai Rp 10 juta, 20 handphone, 10 kalkulator, lima buku tafsir mimpin, 250 lembar rekapan nomor judi togel, 275 lembar pasangan nomor judi togel, 200 lembar pasangan nomor judi togel, 30 buah bolpoin, dan dua buku tabungan beserta ATM," katanya.

Ketiga tersangka judi dadu adalah DS (32) dari Jogorogo, Ngawi, PN (49) dari Junrejo, Kota Batu, dan STN (58) dari Pujon, Batu. "Dari para tersangka, kami menyita uang tunai Rp 2 juta, tiga buah mata dadu dari kayu, sebuah komplong dadu, satu lembar beberan dadu," katanya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto UU 7/1974 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement