Rabu 30 Oct 2013 15:57 WIB

Wakil Ketua Ombudsman Dibebastugaskan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
(dari kiri) Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, dan Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Santoso saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10). Konferensi pers ini terkait rencana pembentukan Majelis Kehormatan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
(dari kiri) Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, dan Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Santoso saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10). Konferensi pers ini terkait rencana pembentukan Majelis Kehormatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman langsung menggelar rapat pleno menyusul dugaan penamparan yang dilakukan wakil ketua Azlaini Agus  terhadap staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia. Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan.

Selain membentuk Majelis Kehormatan, rapat pleno juga menghasilkan keputusan membebaskan Azlaini dari tugas untuk sementara waktu. "Tidak memberi penugasan kepada Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman, terhitung sejak rapat pleno," kata Anggota Ombudsman, Budi Santoso di Jakarta, Rabu (30/10).

Ombudsman menggelar rapat pleno pada Selasa (29/10) malam hingga Rabu pagi. Budi mengatakan, rapat itu dihadiri enam anggota, termasuk ketua Ombudsman. Dalam rapat itu semua bersepakat dalam memberikan putusan terkait kasus dugaan penamparan yang melibatkan Azlaini. 

Termasuk dengan tidak membebankan tugas untuk sementara waktu terhadap mantan anggota DPR itu. "Keputusan rapat pleno ini sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," kata Budi.

Anggota Ombudsman, Hendra Nurtjahjo mengatakan, Azlaini tidak dibebankan tugas agar bisa berkonsentrasi dalam menyelesaikan proses hukum. Mengingat Yana sudah mengadukan dugaan penamparan itu ke kepolisian. 

Selain itu, ujarnya, Azlaini juga nantinya akan menjalani pemeriksaan dalam Majelis Kehormatan Ombudsman. "Jadi ketua tidak memberikan penugasan," kata dia. 

Dalam rapat pleno, muncul kesepakatan juga untuk membentuk Majelis Kehormatan Ombudsman. Majelis ini akan mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Majelis ini beranggotakan lima orang, yaitu anggota Ombudsman, Petrus Beda Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sedangkan tiga lainnya berasal dari eksternal Ombudsman. 

Yaitu, mantan komisioner Ombudsman Masdar Mas'udi, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, dan Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. Majelis ini mempunyai waktu kerja maksimal 30 hari untuk kemudian memberikan rekomendasi untuk rapat pleno.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement