REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami motif suap polis asuransi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastiyono (HS).
HS ditangkap secara terpisah dengan komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA (Yusron Arif) pada Selasa (29/10) di dua tempat berbeda. Ia diduga menerima suap berkedok polis asuransi terkait pengurusan ekspor impor untuk perusahaan YA.
"Apakah ada pajak atau ada penyelundupan dalam aliran pencucian uang, penyidik terus melakukan pendalaman. Akan tetapi, untuk saat ini kami fokus dulu terkait pemberian gratifikasi ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu (30/10).
Brigjen Arief mengatakan hingga saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga terus memeriksa keduanya dan melakukan penelusuran aset (asset raising) sebagai alat bukti terjadinya tindak pidana penyuapan dan pencucian uang.
"Selanjutnya bisa dikenakan sesuai sangkaan awal kita kenakan (pasal) tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Sebelumnya, HS ditangkap di rumahnya, di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten pada Selasa (29/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara YA ditangkap di rumahnya di Jalan H. Aselih RT 11/RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10) pukul 08.00 WIB.
Heru Sulastiyono tadinya merupakan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.