REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyelesaikan proses penyidikan terkait pengembangan kasus suap terkait penanganan kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah satu dari dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan KPK yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.
"Ya, sudah, sudah diperpanjang," kata Edi Siswadi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
Edi Siswadi keluar dari gedung KPK pada pukul 11.00 WIB. Ia terlihat memakai baju rompi khusus tahanan KPK yang berwarna oranye.
Selama dalam proses penyidikan di KPK, mantan calon Wali Kota Bandung ini dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
KPK mulai melakukan penahanan terhadap Edi Siswadi usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Agustus 2013 lalu. Penahanan terhadap Edi Siswadi ini dilakukan untuk 20 hari pertama.
Penahanan Edi ini juga sudah dilakukan perpanjangan penahanannya untuk pertama kali selama 40 hari kemudian. Kali ini KPK melakukan perpanjangan penahanan kedua kalinya untuk 30 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka lainnya yang juga mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada juga masih dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya belum selesai. Dada juga telah diperpanjang penahanannya di Rutan Cipinang.