REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Harapan masyarakat Indramayu dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan Waduk Jatiluhur, harus tertunda. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan waduk yang pembangunannya sangat lama tersebut bisa digenangi.
Semula, direncanakan September, kemudian direncakan November. Namun, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Deny Juanda, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan waduk tersebut akan digenangi. Sebab, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpers) tentang Waduk Jatigede belum juga terbit.
"Ya, penggenangan air kelihatannya molor dari November. Pasti ada re-scehdulle tapi belum tahu kapan. Karena, Perpresnya masih diprosesn di Menko Perekonomian. Itu belum selesai, jadi tak mungkin digenangi tepat waktu," ujar Deny kepada Republika, Rabu (30/10).
Deny mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menghubungi salah satu Deputi di Kementerian Perekonomian (Kemenko) untuk menanyakan Perpres Waduk Jatigede. Namun, belum ada kepastian. Kemenko, kemungkinan menunggu laporan lagi dari Pemprov Jabar.
Rencananya, setelah Gubenur Jabar Ahmad Heryawan sekembalinya dari Turki, akan memberikan laporan dan surat ke Kemenko. Sekaligus, menanyakan tentang finalisasi Perpres.
"Perpres itu, solusi menyeluruh. Termasuk, menyangkut janji pemerintah yang tertunda. Karena, masa masyarakatnya disitu mau digenangi. Saya bilang jangan lah," katanya.
Menurut Deny, saat ini ada sekitar 10.470 yang masih tinggal di kawasan Waduk Jatigede tersebut. Masyarakat tersebut, adalah anak-anak yang orang tuanya dulu lahannya sudah dibebaskan. Namun, anak tersebut masih tinggal dan bekerluarga di lokasi tersebut. Selain itu, ada pendatang juga.
"Perpres dibutuhkan, sebagai payung hukum apa yang harus dilakukan pada mereka. Kalau yang 11 ribu kan sudah selesai," katanya.
Dikatakan Deny, re-schedule penggenangan tergantung dari keluaranya Perpres. Begitu juga, peresmian waduk yang ditargetkan bisa dilakukan Februari 2014, belum bisa dipastikan.
Namun, Deny berharap, Perpres tersebut cepat selesai. Kemudian, pemerintah menyepakti penggunaan anggaran menggunakan dana kategori khusus seperti di Jakarta agar prosesnya cepat.
Menurut Deny, sebenarnya Pemprov Jabar sudah menyediakan dana Rp 20 miliar untuk penanganan lahan dan bantuan pindah pada masyarakat tersebut.
Namun, saat akan menggunakan dana tersebut, Pemprov Jabar menggelar rapat dulu dengan semua stake holders termasuk kepolisian dan kejaksaan. Semua sepakat, dana tersebut tak dicairkan dulu. Karena, sebelum ada Perpres tak ada payung hukumnya.
"Untuk menangani masyarakat yang terkena dampak sosial dan jatuh miskin tak ada payung hukum. Nanti ya diatur di Perpres itu. Mereka kan seharusnya sudah keluar dari dulu," katanya.