Rabu 30 Oct 2013 18:23 WIB

Kasus Adiguna Dilimpahkan, Ini Alasan Polda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo tidak lagi sepenuhnya ditangani Polres Jakarta Timur. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena dua alasan.

"Yang pertama kasus ini menyedot perhatian publik, dan kedua, banyaknya kasus yang ditangani Polres Jakarta Timur," katanya, Rabu (30/10).

Rikwanto melanjutkan, dampak dari pelimpahan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya bisa maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya seperti, penetapan tersangka kepada F.

Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepadanya sebagai tersangka. Status tersangka yang ditetapkan polisi, karena adanya video rekaman yang menunjukan pelaku sedang melakukan pengrusakan.

"Sudah ada, diserahkan oleh kuasa hukum Vika (istri Adiguna), dan ini sebagai bukti tambahan," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, dari rekaman tersebut, polisi memiliki bukti tambahan yang menguatkan status F sebagai tersangka perusakan rumah Adiguna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement