REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo tidak lagi sepenuhnya ditangani Polres Jakarta Timur. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena dua alasan.
"Yang pertama kasus ini menyedot perhatian publik, dan kedua, banyaknya kasus yang ditangani Polres Jakarta Timur," katanya, Rabu (30/10).
Rikwanto melanjutkan, dampak dari pelimpahan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya bisa maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya seperti, penetapan tersangka kepada F.
Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepadanya sebagai tersangka. Status tersangka yang ditetapkan polisi, karena adanya video rekaman yang menunjukan pelaku sedang melakukan pengrusakan.
"Sudah ada, diserahkan oleh kuasa hukum Vika (istri Adiguna), dan ini sebagai bukti tambahan," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari rekaman tersebut, polisi memiliki bukti tambahan yang menguatkan status F sebagai tersangka perusakan rumah Adiguna.