REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para buruh di Kota Surabaya tetap menuntut kenaikan upah minimum Kota 2014 dari sebelumnya Rp 1.740.000 menjadi Rp 3.000.000.
Saat menggelar aksi mendatangi Balai Kota Surabaya, Rabu, perwakilan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Doni Irianto meminta agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan UMK Kota Surabaya 2014 setidaknya lebih tinggi dari beberapa kota/kabupaten di Jatim.
"Harapan kami, kami minta UMK Surabaya ditetapkan di atas permintaan daerah lain. Kalau Kabupaten Gresik saja kabarnya Rp 3 juta tentu kami minta di atasnya," tegasnya.
Menurut Doni, sebagai barometer daerah di Jawa Timur, Kota Surabaya harusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam menerima aspirasi dari para buruh.
Namun faktanya, Surabaya malah kalah dengan daerah lain seperti Kabupaten Pasuruan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Tidak hanya itu, Doni juga menilai kota Surabaya semakin menurun semenjak dipegang wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Terbukti, hingga saat ini, untuk penentuan besaran UMK tahun 2014 masih dalam sebatas wacana, sedangkan beberapa kepala daerah lain di Jatim telah berani mengaluarkan rekomendasi untuk UMK tahun depan.
"Dibandingkan dengan daerah lain di Jatim, Surabaya masih kalah. Makanya, kami minta agar tuntutan kami ini dikabulkan. Jika tidak dipenuhi, para buruh akan menggelar mogok massal sebagai bentuk protes," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Wali Kota Surabaya menemui para buruh dan bersedia mengeluarkan rekomendasi seperti beberapa daerah lain di Jawa Timur.
Kedatangan para buruh tidak mendapat tanggapan satupun pejabat, meski terdapat beberapa pejabat teras di lingkungan pemerintah kota (pemkot) yang memantau berjalanya unjuk rasa, di antaranya Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindngan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Soemarno.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Baktiono mengatakan UMK Surabaya pada 2014 diperkirakan naik 25 persen dari tahun sebelumnya sebelumnya yakni dari Rp 1.740.000 menjadi Rp 2.025.000.
"Itu masih asumsi dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan," kata katanya.
Menurut dia, asumsi ini bisa naik dan bisa juga turun karena masih disesuaikan dengan dalam RAPBD Surabaya 2014. Selain itu, kata dia, asumsi ini jauh dari harapan para buruh yang menuntut UMK Surabaya sebesar Rp3 juta.
"Belum ada patokan karena belum ada putusan," ujarnya.