REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional akan memeriksa Ketua (non aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait hasil pemeriksaan barang bukti lintingan ganja yang menyatakan identik dengan DNA Akil.
"Kita akan melakukan langkah selanjutnya, yakni 'assesment' (pemeriksaan menyeluruh) kepada AM karena yang ditunjuk BNN," kata Kasubdit Heroin Direktorat Narkoba BNN Alami Slamet Pribadi usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Slamet mengatakan assesment dilakukan untuk menanyakan kepada yang bersangkutan (Akil Mochtar) apakah ia menggunakan barang bukti yang berupa ganja tersebut.
"Tim dokter juga melakukan asesmen. Kita masih juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menyentuh bisa diartikan memegang barang itu dan membawanya ke ruangan," katanya.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan berdasarkan hasil tes DNA, Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan barang bukti berupa lintingan ganja bekas pakai yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan oleh KPK pada Kamis (3/10) lalu.
"Hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA AM (Akil Mochtar)," kata Sumirat.
Sumirat menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.
"Jadi dengan adanya hasil profil yang identik artinya, Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyelidiki kepemilikan barang bukti tersebut.
Di ruang kerja Akil, dia menyebutkan, ditemukan lintingan ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu ditemukan juga pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.
Apabila Akil terbukti sebagai pengguna murni narkoba, lanjut dia, Akil terjerat hukuman rehabilitasi selama empat tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
Hasil tersebut merupakan pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri yang telah memeriksa sampel darah Akil sebanyak 3 cc di kantor KPK pada Senin (21/10) lalu.