REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika, Papua periode 2013-2018 dipastikan dua putaran. Hasil pemungutan suara 10 Oktober lalu, dari 11 pasangan calon tidak ada yang mencapai dukungan 30 persen suara.
Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme, di Timika, Kamis, mengatakan, Pilkada Mimika putaran kedua akan diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak putaran pertama, yaitu pasangan Abdul Muis-Hans Magal (AMAN) dan pasangan Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang (OMBAS).
Dalam rapat pleno terbuka KPU Mimika tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Mimika yang berakhir Rabu (30/10) tengah malam, pasangan AMAN mampu meraih suara terbanyak yaitu 45.287 atau 25,10 persen. Sementara pasangan OMBAS meraih suara terbanyak kedua yaitu 39.611 atau 21,95 persen.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pilkada Mimika harus melalui putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang mampu meraih suara hingga 30 persen," jelas Karolus.
Rapat pleno KPU Mimika yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware Timika itu berlangsung alot. Beberapa kali aparat kepolisian harus turun tangan untuk menengahi perdebatan sengit antara saksi-saksi dengan komisioner KPU, Panwaslu dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Meski begitu, hingga berakhirnya pelaksanaan rapat pleno KPU Mimika, tidak terjadi insiden fatal yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Mimika.
Saksi-saksi dari sembilan kandidat lain menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mimika yang ditetapkan oleh KPU setempat dan menyampaikan sejumlah keberatan. Sembilan kandidat akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat hasil penetapan KPU Mimika tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Kami sembilan kandidat sudah berkomitmen untuk membawa masalah Pilkada Mimika ke MK. Semua berkas dan bukti-bukti kita sudah siapkan. Dalam waktu tiga hari ke depan kami akan daftarkan gugatan ke MK," tutur kandidat Wakil Bupati Mimika, Virgo Solossa.