REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan gaji hakim agung masih "kecil" sehingga perlu diperjuangkan oleh Ikahi pusat agar mengalami peningkatan.
"Gaji hakim agung yang 'jauh dari kelayakan', yaitu Rp 29,8 juta per bulan. Ini 'sangat kecil' bagi kebutuhan hakim agung dan keluarganya," kata Gayus, di Jakarta, Kamis (31/10).
Dia mengungkapkan bahwa gaji hakim agung ini kalah dengan hakim tinggi yang bisa mencapai Rp 48 juta (ketua pengadilan tinggi) dan hakim adhoc Rp 45 juta/bulan.
"Ini perlu perhatian Ikahi pengurus baru (2013-2016) bukan MA, karena ini persoalah Ikahi," kata mantan anggota DPR ini.
Gayus juga meminta Ikahi memperhatikan asuransi kesehatan ketika hakim sudah pensiun.
"Saya mengusulkan ketika hakim pensiun asuransi itu bisa digunakan. Tapi saat ini terbalik. ketika hakim pensiun digunting asuransinya, akhirnya ada kesulitan. bahkan ketika meninggal pun masih meninggalkan utang," keluhnya.
Dia juga menyoroti permasalahan perumahan hakim yang jauh dari kata layak.
"Masih ada perumahan hakim, kalau dicek ke daerah, sangat tidak layak huni. MA ini punya anggaran yang cukup besar Rp6,5 triliun," katanya.
Menurut dia, hal-hal di atas perlu mendapat prioritas untuk diperjuangkan oleh pengurus Ikahi periode 2013-2016.