Kamis 31 Oct 2013 17:44 WIB

Kronologi Penangkapan 25 WNA Pelaku Cyber Crime

Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan kronologi penangkapan 25 warga negara asing dan tiga warga Indonesia terkait kasus pencucian uang dengan modus pembajakan surat elektronik (email).

"Sebenarnya dari tadi malam, tim kami sudah investigasi di lokasi penangkapan, yakni di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat Mall of Indonesia," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Sekitar pukul 08.00 wib, sebanyak 90 personel kepolisian yang dikerahkan berhasil memasuki sasaran di sembilan kamar terpisah di dua menara apartemen. Dari kamar yang ditempati para tersangka terdapat sambungan internet baik dengan kabel maupun wifi sebagai modus untuk melakukan kejahatan.

"Tidak ada perlawanan dari mereka meski sempat ada satu orang yang berniat loncat dari lantai 19. Tapi berhasil kita cegah," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 warga negara asing berkulit hitam dan tiga wanita warga negara Indonesia. Namun, peran dan keterlibatan tiga wanita itu masih terus didalami oleh penyidik.

Lebih lanjut, Arief mengatakan operasi penangkapan itu merupakan tindaklanjut penyidikan yang dilakukan sejak sebulan lalu terkait laporan pembajakan email.

"Dari hasil investigasi 'online', melalui metode 'cyber crime', sebelumnya kami telah menangkap sebanyak lima orang dan sudah ditahan kurang lebih satu bulan," katanya.

Dari kelima orang itu, seorang diantaranya adalah warga negara Nigeria atas nama Kelvin. Sementara sisanya adalah warga negara Indonesia yang dua diantaranya adalah wanita.

Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum penangkapan. Mereka juga telah melakukan verifikasi status imigrasi para tersangka.

"Mulai dari dokumen imigrasi, pelanggaran apa yang mereka lakukan, lalu dintensifkan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukan," katanya.

Ia juga menjelaskan modus operandi penipuan itu dilakukan dengan membajak suatu akun email, mengambil data yang ada lalu menggunakannya untuk menipu suatu pihak demi mendapatkan keuntungan.

Pelaku, jelasnya, membajak email korespondensi bisnis perusahaan korban. Komunikasi dua perusahaan melalui email itu dipotong ditengah oleh pelaku seolah komunikasi dilakukan oleh kedua rekan bisnis itu.

"Korban A diminta supaya kirim barang, B tinggal kirim uang, kepada rekening yang diubah, yang diganti, sehingga masuk ke kelompok ini. Dua-duanya jadi korban, WNI dan partner bisnisnya orang Belgia," katanya.

Para pelaku dikenai pasal Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memasuki email seseorang, mengambil data dan menggunakannya untuk kejahatan. Sementara aliran dana dalam kasus itu akan dikenai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement