REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Upah minimum kota (UMK) Cirebon 2013 ternyata tidak sepenuhnya ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Cirebon.
Berdasarkan evaluasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, dari 1.130 perusahaan di Kota Cirebon, ternyata hanya sekitar 50 persen perusahaan yang membayar pekerjanya sesuai UMK.
‘’(Perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK) sebagian besar merupakan perusahaan menengah-kecil,’’ ujar Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno, Kamis (31/10).
Sutikno mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar pekerjanya masing-masing sesuai UMK. Namun, sejumlah perusahaan ternyata belum mampu mematuhinya.
Namun meskipun begitu, Sutikno menambahkan, banyak juga perusahaan di Kota Cirebon yang membayar pekerjanya di atas UMK. Hal itu dikarenakan prestasi, pendidikan, dan produktivitas pekerja.
Seperti diketahui, UMK 2013 Kota Cirebon sebesar Rp 1.085.500. Sedangkan UMK Kota Cirebon yang ditetapkan pada Rabu (30/10), besarannya mencapai Rp 1.226.500. Angka itu lebih tinggi dibandingkan hasil survei KHL yang mencapai Rp 1.226.016.
Sementara itu, penetapan UMK 2014 Kabupaten Indramayu kembali mengalami kegagalan. Rapat Dewan Pengupahan yang semestinya diadakan pada Kamis (31/10), tidak dihadiri pihak Apindo.
Wakil Ketua Serikat Buruh Keramik (SBK), Wawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap Apindo tersebut. Dia menyatakan akan mendatangkan ratusan buruh pada rapat penetapan UMK selanjutnya.