REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibentuknya Dewan Etik Mahkamah Kostitusi (MK), tidak menjadi masalah bagi Komisi Yudisial (KY). Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.
"Kami tidak mempermasalahkannya," kata Abbas, di Jakarta, kamis (31/10).
Menurut Abbas, KY belum menggambil kesimpulan dengan adanya Dewan Etik MK. "Kami belum bisa berkesimpulan dulu, karena Perppu ini saja belum disahkan. Dibentuknya dewan etik itu kan wewenang MK," ujarnya.
Ditegaskan Abbas, memang sejak awal MK tidak mau diawasi KY. Namun, KY tetap akan mengikuti aturan. "Memang dari awal MK tidak mau diawasi KY, tapi untuk sementara tidak apalah. Nanti orang mengira KY mau menghabisi MK. Jadi tidak enak," katanya menegaskan.
MK telah menunjuk tiga anggota panitia seleksi (pansel) untuk mencari dan menyeleksi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi MK. Ketiga anggota pansel berada di luar hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Azyumardi Azra, dan Saldi Isra.
Menurut Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva ketiganya telah setuju masuk sebagai anggota pansel Dewan Etik Hakim Konstitusi MK.
"Pansel diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi MK yang akan beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur, antara lain mantan hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat kredibel yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun," tutur Hamdan.