Kamis 31 Oct 2013 21:46 WIB

Fathanah Sebut Uang Rp 300 Juta dari Indoguna untuk LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menghadirkan Ahmad Fathanah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Fathanah diminta bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Hakim Made Hendra menanyakan kepada Fathanah mengenai uang Rp 300 juta yang berasal dari PT Indoguna Utama. Hakim menanyakan apakah uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi. "Iya. Saya sampaikan ke Elda (Elda Devianne Adiningrat)," kata Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10).

Elda yang mengenalkan Fathanah dengan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Fathanah mengaku membahas dengan Elda untuk membantu Maria dalam pengurusan penambahan kuota.

Ia juga berinisiatif untuk mempertemukan Maria dengan Luthfi. Namun, ia menyangkal pertemuan itu agar Maria membicarakan penambahan kuota dengan Luthfi. "Sebenarnya kalau saya mempertemukan itu untuk silaturahim saja," kata dia.