Kamis 31 Oct 2013 19:52 WIB

Buku Nikah Kosong di Langkat, Buku Nikah Sementara Dibuat

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Pasokan buku nikah bagi mereka yang mau melangsungkan perkawinan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), saat ini sedang mengalami kekosongan. Ini karena pegiriman dari Jakarta belum juga tiba.

"Buku nikah sementara ini masih kosong," kata Kepala Seksi Urusan Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Farhan Indra, di Stabat, Kamis.

Akibat masih kosongnya buku nikah, para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan sekarang ini mengalami kesulitan.

"Buku nikah sudah ada di Jakarta, namun Kementerian Agama belum ada anggaran untuk distribusinya,'' katanya. ''Padahal, kebutuhan buku nikah sangat mendesak bagi masyarakat."

Namun demikian, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan terobosan dengan membuat buku nikah sementara. "Buku nikah sementara ini mengatasi kekosongan," katanya lagi.

Dia juga mengakui bahwa kebutuhan buku nikah di Kabupaten Langkat per bulannya mencapai 66 buku. "Walaupun kemarin kita ada menerima 150 buku nikah, namun semuanya langsung habis karena kebutuhan di berbagai kecamatan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement