REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPRRI Akbar Tandjung berpendapat pemilihan Ketua MK merupakan urusan internal para hakim MK. Menurutnya, semua pihak mesti menghormati pola penetapan ketua MK yang sudah ditetapkan. "Hak mereka sebagai hakim MK harus dihormati," katanya, Kamis (31/10).
Akbar tidak mempersoalkan hakim MK berlatar belakang partai politik. Namun bila mereka memiliki kesadaran untuk tidak dipilih sebagai ketua MK, itu lebih baik.
"Orang parpol atau bukan tidak masalah. Kalau ada kesadaran ada anggota tidak mau ikut pemilihan itu bagus seperti patrialis. Berarti dia tidak ikut untuk calon dipilih," ujarnya.
Berbeda dengan Akbar, Ketua DPRRI Marzuki Alie menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang sebaiknya tidak berasal dari latar belakang partai politik. "Sebaiknya memang dipilih nonpartai," kata Marzuki ketika dihubungi Republika.
Usai KPK menangkap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar atas dugaan kasus suap Pemilukada Lebak, kredibilitas MK mengalami keterpurukan. Hasil survei Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK ada di bawah 30 persen.
Menurut Marzuki, Ketua MK nonparpol bisa memulihkan citra MK di masyarakat. "Untuk membangun kembali kredibilitas MK," ujarnya.