Jumat 01 Nov 2013 07:40 WIB

Stok Buku Nikah Kosong, Kantor Sang Pengantin Telepon KUA

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Didi Purwadi
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Stok buku nikah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, habis alias kosong. Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, Anang Afifudin, mengatakan stok buku nikah sudah habis di Kementerian Agama sejak pertengahan Oktober.

Hingga pertengahan Oktober saja, buku nikah hanya ada 100 buah. Sementara, kata Anang, pasangan yang mengajukan akan menikah sebanyak 220 pasangan.

''Masyarakat ada yang komplain dengan kurangnya buku nikah. Mereka mengaku kesulitan untuk pengurusan surat-surat ke perusahaan,'' kata Anang. ''Bahkan, ada perusahaan yang menelepon kantor KUA.''

Di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, stok buku nikah masih 3.000 buah. Jumlah ini mecukupi hingga akhir 2013 ini.

Staf Seksi Pembinaan Masyarakat Islam, Nazarudin, mengatakan bahwa Kemenag Kots Bogor mengambil kebutuhan buku nikah dengan tambahan 10 persen dari kebutuhan. Ini berlangsung tiap tahun.

Tahun 2012, Kemenag Kota Bogor mencatat sekitar 8.000 buku yang digunakan. Tahu ini mereka meminta 8.800 buku nikah.

Hingga Oktober, buku nikah yang digunakan sekitar 5.000. ''Sejauh ini belum pernah ada kekurangan buku nikah di KUA,'' ungkap Nazarudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement