REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah kembali menjalani persidangan, Kamis (31/10). Namun kali itu, ia tidak berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Fathanah menjadi saksi bagi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Fathanah dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim, jaksa penuntut umum, dan juga penasihat hukum terdakwa. Luthfi pun berkesempatan memberikan pertanyaan pada temannya itu.
Jelang akhir persidangan, Luthfi kembali meminta kepada majelis hakim untuk bertanya kepada Fathanah. Salah satunya mengenai penyebutan nama Luthfi oleh Fathanah dalam beberapa kesempatan.
"Dalam sejumlah rekaman, banyak kalimat yang anda katakan atas nama saya kepada Elda, Maria, dan banyak pihak. Apa itu atas perintah saya atau saudara mengucapkan itu?" tanya Luthfi.
Fathanah pun menjawab, "Yang mulia, dalam..." Kata-kata Fathanah terhenti. Ia terlihat menunduk, membuka kaca mata, dan mengusap air matanya.
Fathanah kemudian melanjutkan jawabannya yang tertunda. "Dalam persidangan ini, saya minta maaf karena saya tidak pernah diperintah, tidak pernah di... sering mencatut," ujar dia.
Melihat kondisi Fathanah, ketua majelis hakim menegaskan jawaban itu kepada Luthfi. Kemudian, Luthfi kembali bertanya mengenai berbagai transaksi keuangan dan bisnis Fathanah dengan berbagai pihak.
Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bertanya apakah dia memang mengetahui tindak-tanduk Fathanah. "Tidak.... saya bisnis sendiri. Tidak pernah ada sesuatu yang...," jawab Fathanah. Kata-katanya kembali tersekat. Hakim pun meminta Luthfi untuk menanggapi keterangan saksi lain.
Selepas persidangan, Fathanah masih bisa memperlihatkan senyumnya. Awak media menanyakan alasan Fathanah yang menangis dalam persidangan. "Kasihan Luthfi-nya. Saya sendiri merasa salah. Saya menyesal sendiri," kata suami Sefti Sanustika.
Fathanah kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan. Tak lama kemudian, ia keluar dan masuk ke tempat di mana Luthfi berada. Fathanah menyalami Luthfi. Keduanya tampak berpelukan dan berbincang. Fathanah kemudian keluar. Ia mengatakan meminta maaf kepada Luthfi. "Semoga saya dimaafkan," ujar dia.
Fathanah dan Luthfi menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Fathanah sudah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara persidangan Luthfi masih pada tahap pemeriksaan saksi. Luthfi sebagai anggota DPR didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari pihak PT Indoguna Utama melalui Fathanah dari total yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar.
Uang itu diduga untuk menggerakan Luthfi agar memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 10 ribu ton PT Indoguna dan anak perusahaannya dapat terealisasi.
Dalam persidangan, Fathanah membantah telah menyalurkan uang dan meminta bantuan Luthfi dalam membantu Indoguna.
Meskipun, ia pernah mempertemukan Luthfi dengan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Menurut dia, pertemuan itu hanya sekedar silaturahmi dan Maria menyampaikan mengenai krisis dan harga daging sapi yang tinggi.