Jumat 01 Nov 2013 09:57 WIB

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

Red: Damanhuri Zuhri
 Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMATERA UTARA -- Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditahan pihak berwajib di Pulau Penang terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.

"Kita mendapat kabar 10 nelayan asal Langkat yang ditangkap tersebut kini dihukum di penjara Pulau Penang Malaysia," kata Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Jumat.

"Mereka sekarang ini menjalani hukuman penjara, karena tidak adanya pembelaan terhadap mereka," katanya. Padahal 10 nelayan tersebut sudah membantah bahwa mereka tidak mencuri ikan di perairan Malaysia, tapi mencari ikan di peraiaran Indonesia.

Tajruddin menjelaskan bila merujuk pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka nelayan tersebut harus dilindungi.