REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi yang beradar bahwa penerapan Rp 1 juta bagi kendaraan yang menorbos jalur Transjakarta akan dilaksanakan hari ini, Jumat (1/11). Namun, kabar ini segera ditampik Kepala Subdit Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono.
''Ya belum, bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan,'' kata dia, Jumat (1/11). Hindarsono melanjutkan, hingga kini pihaknya masih berurusan duduk diskusi dengan sejumlah instansi seperti Pemprov DKI dan Kejaksaan.
Ia melanjutkan, proses masih terus berjalan, dan pihaknya masih menunggu panggilan dari Pemprov DKI serta Kejaksaan. ''Kan Hakim yang memutuskan nantinya, kita hanya mengajukan,'' kata dia.
Hindarsono mengatakan, sekalipun denda Rp 1 juta belum diterapkan, ia mengaku sudah mengerahkan personelnya untuk proses sterilisasi jalur busway yang sudah tiga hari dilaksanakan. Sterilisasi ini, dinilainya sudah optimal. Buktinya dalam dua hari sudah ada 600 kendaraan yang melanggar dan didominasi oleh sepeda motor.
Hindarsono melanjutkan, 600 pelanggar ini, didominasi dari sejumlah koridor yang rawan seperti Koridor 6 Kawasan Ragunan - Dukuh Atas dan Koridor 10 kawasan Cililitan - Tanjung Priok.