REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK), Harjono mengumumkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat.
''Terlapor terbukti telah melakukan perbuatan tercela, terlapor telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,'' ucap Harjono saat membacakan putusan MKH MK dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
Keputusan ini dikeluarkan setelah mendengarkan pembahasan dan pembuktian yang dibacakan lima anggota MKH MK yakni, Harjono sebagai Ketua MKH MK, Hikmahanto Juwana, Anton Yulian, Bagir Manan, Mahfud MD, dan Abbas Said.
''Keputusan ini selanjutnya akan dilaporkan ke Presiden,'' tegas Harjono.