Jumat 01 Nov 2013 11:40 WIB

Akil Mochtar Diduga Miliki 15 Rekening dengan Transaksi Tidak Wajar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar  memiliki 15 rekening dengan transaksi yang tidak wajar.'

'Terlapor diduga mempunyai dana yang tersimpan di 15 rekening bank, dan istrinya mempunyai dana di lima rekening bank dengan jumlah dan lalu lintas transaksi keuangan yang tidak wajar,'' jelas  anggota MKH MK, Mahfud MD, saat membacakan hasil temuan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).

Mahfud juga mengungkapkan, ditemukan ada transaksi yang tidak wajar dengan menggunakan rekening sekretaris YS dan sopir DYR serta diduga adanya transaksi keuangan dalam rekening Akil yang dilakukan STA, kuasa hukum pihak yang berperkara, dan pihak-pihak lain yang berperkara di MK melalui setoran tunai dan transfer antarbank.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement