REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlarut-larut dalam menangani masalah Ketua MK non aktif Akil Mochtar.
"Akil memang pantas diberhentikan secara tidak hormat. Sebab kasusnya sudah mencoreng lembaga tinggi negara yang diharapkan oleh publik merupakan lembaga yang baik," kata Pramono, Jumat (1/11).
Dalam kasus Akil, ujar Pramono, bukan hanya ada politik uang saja namun juga terungkap persoalan narkoba. Maka, kata dia, Akil wajar jika diberi sanksi pemberhentian tidak hormat.
Kasus ini, terang Pramono, harus menjadi pelajaran. MK harus menjaga jarak dengan kekuatan parpol dan penguasa.
Independesi MK sangat penting. "Saya memandang, MK harus dipimpin orang profesional yang memahami hukum tata negara secara mendalam sehingga persoalan sengketa pilkada bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada," kata Pramono.
Menurut Pramono, jangan sampai terulang lagi munculnya ruang lobi antara parpol dengan MK. Ini bisa menambah persepsi bahwa hukum bisa diperdagangkan.
"Kami berharap pemulihan kredebilitas MK segera dilakukan tanpa menunggu Perppu. Proses hukum terhadap Akil. Juga harus terus dilakukan tanpa terpangaruh oleh lembaga apapun dan kekuatan apapun," ujar Pramono.
Intinya, kata Pramono, keputusan Majelis kehormatan Hakim MK harus betul-betul terpisah dan tidak mempengaruhi keputusan soal Akil di KPK atau sebaliknya.