REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkotika jenis sabu pada hari yang sama.
Ketiga kasus terjadi pada Jumat (18/10) dalam waktu penangkapan yang berbeda mendapatkan 4.412 gram sabu senilai Rp 5.955.000.000 ( Rp 5,9 miliar).
Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Purwidi memaparkan, dari ketiga kasus tersebut telah menangkap lima tersangka.
“Masing-masing pelaku ditangkap pada hari yang sama Jumat (18/10) namun pada jam berbeda. Ada yang menyembunyikan sabu di dinding koper, alas sepatu, dan saku jaket,” katanya di Kantor Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Jumat (1/11).
Menurutnya, untuk kasus pertama, tersangka laki – laki merupakan Warga Negara China berinisial LC (28). Pelaku adalah eks penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-873) rute penerbangan Hongkong – Jakarta.
Pelaku mendarat di Terminal 2E Bandara pada Jumat (18/10) pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terdapat sabu yang disembunyikan dalam dinding koper bagasi yang dibawanya. Adapun barang bukti seberat 2.070 gram senilai Rp 2.794.000.000 (Rp 2,7 miliar).
Sedangkan untuk kasus kedua, tersangka merupakan laki – laki Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AJ (31). Pelaku ditangkap pada Jumat (18/10) pukul 15.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Filipina.
Paket tersebut dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan barang di Bandara. Pada paket tersebut tidak ada nama penerima namun terdapat tujuan Kebon Pisang, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukan paket tersebut berupa sepatu dan mainan anak-anak. Namun terdapat juga paket kecil yang diduga Methamphetamine atau sabu di dalam sepatu anak tersebut.
Ada pun jumlahnya seberat 106 gram senilai Rp 143 juta. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Jakarta Utara sehingga berhasil menangkap AJ (31). Sementara itu, untuk kasus ketiga menangkap seorang perempuan WNI berinisial IT (32) dan dua laki – laki B (39) dan ID (31).
“Untuk kasus ketiga memanfaatkan tenaga kerja kita yang ada di China yang telah over stay. Mereka dimanfaatkan sindikat untuk membawa barang titipan,” ungkapnya.
Tersangka IT (32) merupakan WNI eks penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-891) rute Peking – Jakarta. Pelaku mendarat di Terminal 2E pada Jumat (18/10) pukul 19.00 WIB sebelum transit dengan pesawat GA-538 ke Banjarmasin.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku dua buah jaket pada koper bagasi yang dibawanya. Adapun beratnya 2.236 gram senilai Rp 3.018.000.000 (Rp 3 miliar).
Selanjutnya bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan ke Banjarmasin. Akhirnya tertangkaplah dua orang laki – laki berinisial B (39) dan ID (31). Kedua tersangka tertangkap saat melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Balikpapan .