REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menangkap tiga perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang laki-laki Warga Negara Nigeria pelaku penyelundupan sabu seberat 1.772 gram senilai Rp 2.239.000.000 ( Rp 2,2 miliar). Kasus tersebut berawal dari salah seorang pelaku yang berkenalan dengan seseorang lewat jejaring sosial facebook.
Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Purwidi mengungkapkan pada Jumat (25/10) pukul 13.00 WIB telah menangkap dua orang perempuan WNI berinisial DHS (39) dan CI (34). Keduanya merupakan eks penumpang pesawat Mandala TigerAir (RI845) rute Hongkong–Jakarta. Mereka mendarat di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang dicurigai membawa barang larangan berupa sabu.
Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 1.772 gram senilai Rp 2,2 miliar yang disembunyikan dalam dinding koper. Setelah petugas melakukan pengembangan ke Pasar Baru-Jakarta Pusat maka tertangkap dua pelaku lainnya. Diantaranya seorang perempuan WNI berinisial A serta laki-laki warga Nigeria berinisial E.
“Tersangka DHS awalnya berkenalan dengan seseorang dari facebook kemudian dijanjikan pergi ke Hongkong. Ternyata setelah pulang dari Hongkong disuruh bawa barang ke Indonesia,” tuturnya di Kantor Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Jumat (1/11). Tersangka dan barang bukti kasus kedua diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar (Kombes) Sumirat Dwiyanto memaparkan untuk kasus tersebut merupakan penyalahgunaan pada jejaring sosial salah satunya facebook.
“Tersangka DHS mengenal seseorang dari facebook selama sebulan. Pelaku diberikan tiket untuk berangkat ke hongkong diajak berbisnis baju atau fesyen,” katanya. Tersangka berangkat ditemani CI sedangkan pelaku yang diajak kenalan di facebook belum ditemukan sampai sekarang.
Menurutnya, tersangka selama di Hongkong membeli sejumlah baju untuk berbisnis. Tetapi setelah mau pulang ternyata tiket untuk pulang ke Indonesia diundur. Akibatnya, selama menunggu waktu pulang pelaku menginap di hotel. Namun saat pulang, pelaku dititipkan koper yang berisi pakaian juga sabu. Hanya saja, pelaku tidak mengetahui isi koper tersebut sebab menggunakan nomor kunci yang tidak diketahuinya.
“Selama di Hongkong, DHS belum ketemu dengan temannya yang di facebook itu. Dia hanya ditemani CI kemudian pulang disuruh bawa koper titipan,” ujar Sumirat. Tersangka DHS sebelum berangkat ke Hongkong pernah diberikan sejumlah uang untuk bayar kontrakan serta tiket pergi ke Medan. Menurutnya, DHS berkenalan dengan seseorang yang di Hongkong tersebut setelah berkomunikasi lewat facebook selama sebulan.
Sumirat menyayangkan bahwa DHS menjadi korban bujukan yang dimanfaatkan oleh sindikat untuk berpura-pura diajak berbisnis. DHS merupakan pegawai salon yang statusnya masih lajang. Dia tidak mengetahui apakah DHS dan teman facebook-nya merupakan pasangan kekasih atau tidak. Hanya saja dengan melihat adanya sejumlah bukti yang dijanjikan kemungkinan mereka ada kedekatan pada hal tersebut. Dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap siapa pun termasuk orang – orang yang dikenal dalam jejaring sosial.