REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Kwik Kian Gie menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp 6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kwik Kian Gie menjadi saksi ahli dalam kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Setelah memberikan keterangan, Kwik Kian Gie mengatakan hanya diminta pengertian mengenai istilah-istilah dalam bidang ekonomi perbankan.
"Saya hanya ditanya pengertian-pengertian, tafsirannya apa, istilah-istilah dalam bidang ekonomi jadi tidak ada kasus," kata Kwik.
Ia mengaku tidak mengetahui mengenai konstruksi hukum perkara Century. "Saya tidak tahu (konstruksi hukum Century), saya bukan ahli hukum,'' tambah Kwik,
Selain perkara Century, Kwik sebelumnya juga pernah dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2 April lalu.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.