REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sempat mengalami deadlock beberapa kali, upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Indramayu akhirnya ditetapkan, Jumat (1/11). Semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, akhirnya mencapai kata sepakat.
Adapun nilai UMK 2014 yang disepakati kedua belah pihak mencapai Rp 1.276.320. Itu berarti, nilai UMK lebih kecil dibandingkan hasil survei KHL beberapa waktu lalu yang mencapai Rp 1.317.614.
''Usulan besaran UMK 2014 ini akan kami laporkan kepada gubernur Jabar,'' kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan.
Namun, lanjut Wawang, besaran UMK 2014 itu baru diperuntukkan untuk sektor nonmigas. Sedangkan UMK sektor migas, akan dibahas pekan depan.
Sementara itu, saat rapat penetapan UMK berlangsung, ratusan buruh mendatangi kantor Dinsosnakertrans setempat. Ribuan polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya rapat.