Jumat 01 Nov 2013 14:27 WIB

UMK 2014 Kabupaten Indramayu Akhirnya Ditetapkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sempat mengalami deadlock beberapa kali, upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Indramayu akhirnya ditetapkan, Jumat (1/11). Semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, akhirnya mencapai kata sepakat.

Adapun nilai UMK 2014 yang disepakati kedua belah pihak mencapai Rp 1.276.320. Itu berarti, nilai UMK lebih kecil dibandingkan hasil survei KHL beberapa waktu lalu yang mencapai Rp 1.317.614.

''Usulan besaran UMK 2014 ini akan kami laporkan kepada gubernur Jabar,'' kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan.

Namun, lanjut Wawang, besaran UMK 2014 itu baru diperuntukkan untuk sektor nonmigas. Sedangkan UMK sektor migas, akan dibahas pekan depan.

Sementara itu, saat rapat penetapan UMK berlangsung, ratusan buruh mendatangi kantor Dinsosnakertrans setempat. Ribuan polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya rapat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement