REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie ini untuk tersangka Budi Mulya.
"Biasanya setelah periksa saksi ahli, kemungkinan kasus Century ini akan segera naik ke proses penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Johan menambahkan Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi karena keahliannya dan dapat juga karena mengetahui keterangan dalam kasus Century. Tim penyidik satgas kasus Century bertanggung jawab tas pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie
Johan menyatakan pemeriksaan saksi ahli merupakan tanda penyidikan kasus Century dengan tersangka Budi Mulya segera diselesaikan sehingga berkas kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan saksi ahli juga diperlukan untuk memperoleh analisa yang bagus terhadap kasus.
Saat ditanya jadwal pemeriksaan terhadap Budi Mulya sebagai tersangka dan kemungkinan penahanan, Johan mengatakan, "Saya belum tahu jadwalnya, saya cek dulu dia diperiksa kapan."
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Hanya saja hingga kini, Budi Mulya belum juga diperiksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.