Sabtu 02 Nov 2013 06:16 WIB

Proses Hukum Foto Bugil Polisi Seperti Kasus Ariel

Vokalis grup band Noah Ariel
Foto: Republika/Prayogi
Vokalis grup band Noah Ariel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Widodo mengatakan baik model maupun pengunggah foto bugil polisi akan dikenai hukuman seperti halnya dalam kasus yang menjerat penyanyi Ariel Noah. "Seperti kasus Ariel (vokalis band Noah). Yang upload (unggah, red) orang lain, tapi Arielnya kena juga. Itu karena dalam hal ini dia memberi kesempatan," kata Kombes Rahmat di gedung Bareskrim Polri Jakarta.

Menurut Rahmat, antara pemberi kesempatan (pemilik foto) dan pengunggah akan dikenai pelanggaran undang-undang yang berbeda. Pengunggah, dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pemilik foto yang memberi kesempatan bisa dikenai UU Pornografi.

Kendati demikian, karena anggota polisi yang foto bugilnya menyebar di internet adalah pejabat negara, maka ada kemungkinan yang bersangkutan juga akan dikenai hukuman kode etik profesi. "Karena dia petugas negara, tetap kena pelanggaran kode etik. Kalau seandainya dia yang upload, dia yang kena," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement