Sabtu 02 Nov 2013 13:36 WIB

Pemerintah Bentuk SKB Larangan Penggunaan Bahan Pengawet

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan dalam waktu dekat pemerintah pusat melalui beberapa kementeriannya akan membuat surat keputusan bersama tentang larangan penggunaan bahan pengawet.

"SKB tersebut merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap penggunaan bahan pengawet berbahaya baik untuk makanan maupun kosmetik," kata Ribka kepada Antara di Sukabumi, Sabtu (2/11).

Menurut dia, nantinya setelah terbit SKB tersebut maka di daerah harus segera membuat peraturan daerah atau perda agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan produk makanan atau kosmetik.

Selain itu, di masa resesnya tersebut, dirinya juga terus melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan bahan pengawet.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemda-pemda untuk melakukan sosialisasi tersebut dan ternyata hasil dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut mendapatkan respon dari masyarakat luas khususnya kaum wanita dan ibu-ibu.

"Dalam sosialisasi ini kami juga memberi pendidikan kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli suatu produk makanan dan kosmetik serta obat-obatan yang beredar di pasaran, karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan pun sering merilis makanan dan kosmetik yang mengadung zat berbahaya," katanya menambahkan.

Ribka mengatakan dalam menyosialisasikan larangan penggunaan bahan pengawet tersebut pihaknya juga menggandeng BPOM untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam memilih suatu produk, sebab jika salah membeli produk apalagi yang mengandung zat pengawet berbahaya selain merugikan juga membahayakan kesehatan dipenggunanya.

"Kami juga sudah mengimbau kepada para kader di partai untuk bisa menyosialisasikan larangan ini agar masyarakat bisa lebih paham lagi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement