Sabtu 02 Nov 2013 15:25 WIB

DPRD DKI: Buruh Harus Terima UMP Rp 2,4 Juta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menyatakan, buruh harus bisa menerima hasil UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, mekanisme penentuan UMP sudah dilakukan sesuai perundang-undangan, yaitu melalui rapat di Dewan Pengupahan.

"Apapun hasilnya harus dijunjung tinggi," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Sabtu (2/11).

Rio berkata, cita-cita buruh yang ingin meningkatkan kesejahteraan harus tetap diperjuangkan. Sebab, menurut politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah harus menghapuskan segala bentuk peraturan yang memberatkan rakyat. Misalnya, biaya-biaya perizinan dan pungutan.

Selain itu, lanjut masih kata Rio, pemerintah juga harus memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, seperti jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan. Sehingga, kesejahteraan buruh bisa semakin meningkat.

"UMP tidak akan terus menjadi polemik jika pemerintah SBY mampu memberikan seluruh jaminan sosial untuk pekerja," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement