REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Konfederasi serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan buruh akan tetap memperjuangkan kenaikan upah 50 persen. Sebab menurut dia, kenaikan 50 persen tersebut sudah berdasarkan hitung-hitungan secara formal.
Ia menuturkan ketetapan upah minimum oleh kepala daerah (gubernur/ bupati/ wali kota) seringkali tidak ditetapkan berdasarkan survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang sesuai kebutuhan riil buruh.
Ia mencontohkan kebutuhan tempat tinggal. Hasil survei KHL buruh harga sewa kamar 3 petak Rp 800 ribu. Namun selama ini diputuskan Rp 500 ribu. Contoh lain transportasi. Hasil survei buruh memperkirakan Rp 600 ribu. Namun diputuskan Rp 210 ribu.
"Jadi, ada item kebutuhan yang tidak masuk hitungan KHL atau tidak sesuai dengan survei KHL yang dilakukan buruh," ujar Rusdi pada diskusi Polemik 'Buruh Mengeluh Pengusaha Berpeluh' SindoTriJaya FM Sabtu (2/10).