Sabtu 02 Nov 2013 20:19 WIB

'Soal Kenaikan Upah Perlu Ada Kepastian Hukum dari Negara'

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
 Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Indra S.H, mengatakan pada prinsipnya pengusaha dapat menjalankan kenaikan upah asalkan ada kepastian hukum dari pemerintah.

Kepastian hukum tersebut menurutnya diperlukan agar pengusaha memiliki rencana ke depan mengenai proses produksi dan seterusnya.

"Kepastian hukum inilah domainnya negara," katanya pada diskusi Polemik 'Buruh Mengeluh Pengusaha Berpeluh' SindoTriJaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (2/10).

Menurut Indra berdasarkan data biaya produksi dari World Bank, dari 100 persen biaya produksi, labour cost yang menjadi beban pengusaha sekitar 9-12 persen dari total biaya produksi. Yang menarik, kata dia, biaya tinggi justru ada pada biaya 'pungli' sekitar 19-24 persen.