REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2014 sebesar Rp 1,3 juta.
Sekretaris Daerah Pemkab Subang Abdulrakhman, Sabtu, mengatakan, nominal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang dilakukan secara "voting" (pemungutan suara).
Dikatakannya, dalam rapat Depekab itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang mengusulkan UMK sebesar Rp 1,2 juta, kalangan buruh menuntut Rp 1,5 juta dan kalangan akademisi mengusulkan sebesar Rp 1,3 juta.
"Pemungutan suara dilakukan karena tidak ada titik temu. Hasilnya, UMK Subang tahun depan Rp 1,3 juta," katanya.
Dalam voting tersebut, UMK sebesar Rp 1,3 juta dipilih 12 orang, nominal Rp 1,5 juta dipilih 11 orang. Sedangkan UMK sebesar Rp 1,2 juta yang diusulkan Apindo tidak ada yang memilih.
Menurut Abdulrakhman, hasil rapat Depekab tentang UMK Subang 2014 akan diserahkan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, untuk kemudian ditetapkan bersama keputusan UMK daerah lainnya di Jawa Barat.
Ketua Apindo Subang Cahyadi mengatakan mengaku pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dicapainya.