REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Petugas keamanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kantor Wilayah Bengkulu saat razia rutin menemukan satu bungkus ganja milik seorang narapidana. "Kita temukan satu bungkus ganja dalam amplop berwarna putih di kamar napi nomor lima dan satu linting siap pakai yang kita duga ganja milik napi kamar tiga," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kantor Wilayah Bengkulu Abdul Aris di Bengkulu, Minggu.
Akan tetapi, katanya, tidak satu pun napi yang mengakui sebagai pemilik ganja tersebut. Setiap kamar tahanan dihuni lebih dari satu narapidana. "Satu kamar bisa sampai 38 orang, jadi tidak ada yang mau mengakui, namun kita akan melakukan tes urine untuk mengetahui siapa pemilik ganja tersebut. Jika dilakukan tes urine kita sebenarnya juga menemukan kendala, karena biasanya seluruh penghuni kamar tempat ditemukan ganja tersebut diajak pemilik untuk mencicipi sama-sama," kata dia.
Walaupun mengalami kendala, pihaknya tetap berusaha mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut dan melakukan tindakan sesuai proses hukum.
Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Ronaldo mengatakan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kantor Wilayah Bengkulu menggelar razia rutin untuk memperketat pengawasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masuk ke lapas.
Pihaknya memperketat pengawasan setelah ditemukan narkoba berupa ganja kering berukuran paket sedang di samping tempat sampah di depan lapas. "Kita tidak tahu ganja tersebut apakah dibuang sengaja atau tidak sengaja jatuh di sana. Ganja tersebut terbungkus dalam plastik hitam," katanya.