Ahad 03 Nov 2013 15:10 WIB

Buruh Depok Akan Kembali Bekerja, Perjuangan UMK Rp 3,7 Juta Tetap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
 Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walaupun Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,4 juta per bulan.

Namun, bagi sebagian buruh di Depok menganggap hal itu tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni UMK 2014 naik 50 persen yakni Rp 3,7 juta per bulan.

"Para buruh di Depok akan tetap berjuang agar UMK 2014 minimal mencapai angka Rp 3 juta per bulan," kata Ketua Infokom Serikat Pekerja PT Sanyo, Herculanto Yudianto, saat dihubungi Republika, Ahad (3/11).

Menurut Herculanto, para buruh di tempatnya akan kembali bekerja tapi akan tetap terus memperjuangkan UMK Depok 2014 mencapai Rp 3 juta.