REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walaupun Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,4 juta per bulan.
Namun, bagi sebagian buruh di Depok menganggap hal itu tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni UMK 2014 naik 50 persen yakni Rp 3,7 juta per bulan.
"Para buruh di Depok akan tetap berjuang agar UMK 2014 minimal mencapai angka Rp 3 juta per bulan," kata Ketua Infokom Serikat Pekerja PT Sanyo, Herculanto Yudianto, saat dihubungi Republika, Ahad (3/11).
Menurut Herculanto, para buruh di tempatnya akan kembali bekerja tapi akan tetap terus memperjuangkan UMK Depok 2014 mencapai Rp 3 juta.
"Kami akan terus berjuang. Negosiasi akan kami tempuh agar UMK naik mencapai Rp 3 juta atau lebih," ujarnya Herculanto beralasan, tuntutan tersebut adalah wajar mengingat saat ini inflasi sudah tinggi dan pertumbuhan ekonomi kurang, sehingga daya beli pun menjadi kurang.
"Sekarang ini, uang Rp 100 ribu sudah seperti uang Rp 10 rubu, hanya dapat membeli beberapa item kebutuhan pokok," tuturnya.