REPUBLIKA.CO.ID,
Payung hukum jaminan produk halal harus segera disahkan.
JAKARTA — Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, Indonesia tentu harus memenuhi kebutuhan para Muslim, terutama soal ketersediaan makanan halal. Hal inilah yang menjadi landasan tercetusnya Gerakan Masyarakat Peduli Halal Indonesia.
Gerakan ini berisikan gabungan komunitas yang gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan produk halal. Di antaranya adalah Halal Watch, Halal Corner, My Halal Kitchen, Formala, IMMPG, Komphi, HPAI, dan masih banyak komunitas serupa lainnya.
Penggagas gerakan ini yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Halal Watch, Rachmat OS Halawa, mengatakan, langkah ini adalah awal dari penyatuan visi dari berbagai komunitas peduli halal ini.
“Nantinya, kesadaran dan kepedulian pada kehalalan ini diharapkan akan meluas,” katanya dalam acara Indonesia International Halal Expo 2013 di Jakarta, Kamis (31/10).
Jika sekarang baru komunitas ini yang aktif mengedukasi masyarakat agar lebih sensitif pada masalah kehalalan, baik di rumah maupun di luar rumah. Ke depan, dia berharap masyarakat pun semakin kritis dan berani bertanya akan kejelasan status halal pada produk yang beredar.
Menurutnya, gerakan ini bertekad menjadi sebuah wadah gerakan moral, sosial, dan budaya untuk menyelamatkan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Sehingga, tidak tertipu dan terhindar dari produk-produk haram. Sikap ini, menurutnya, akan mendorong produsen menjadi lebih peduli dengan status kehalalan produknya. Selanjutnya, memberikan kejelasan halal atau tidaknya makanan dan produk yang dibuatnya.
Gerakan ini juga mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar membuat payung hukum atau undang-undang yang mewajibkan setiap produsen mencantumkan label halal pada produknya. Produsen juga harus menerangkan secara tertulis dan jelas bila produk yang dibuatnya tidak halal.
Pemerintah juga harus membangun standardisasi sistem penjaminan produk halal di Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang di daerah pun diharapkan bisa memfasilitasi dan mempermudah proses penjaminan produk halal untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Kementerian Agama telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Rancangan tersebut saat ini tengah dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.
Menurutnya, masih ada beberapa hal yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tersebut. Di antaranya, kewajiban atau anjuran dalam mendaftarkan suatu produk.
Menag berharap, agar RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang secepatnya ketika ia masih menjabat. RUU ini, menurutnya, sangat penting karena konsumen punya hak untuk tahu status kehalalan dari produk yang digunakannya.
“Produsen pun harus mengetahui dan menyosialisasikan kehalalan produk buatannya dan pemerintah harus berusaha memberikan perlindungan bagi warganya,” ujarnya.
Ia pun menegaskan agar semua produk yang beredar di Indonesia harus disertifikasi. Perlu kesadaran dari produsen agar ia mengajukan sertifikasi pada produk yang dibuatnya sedari awal. Tidak perlu dipaksa ataupun diancam.
Apalagi, sekarang masyarakat Indonesia semakin cerdas dan kritis. Jika sebuah produk belum mengantongi sertifikasi halal, mereka pun mempertanyakannya.
Lebih baik menggunakan produk yang sudah jelas tersertifikasi dan dijamin kehalalannya oleh pihak terkait, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).