REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menggalakkan program antirokok. Ini merupakan impelementasi Perda Pajak Rokok yang telah disahkan oleh dewan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, sesuai dengan perda tersebut, maka 70 persen dari hasil pajak rokok akan digunakan untuk program kesehatan. Saat ini, pihaknya tengah menggodok program yang akan dibiayai oleh pajak rokok tersebut.
Antara lain, kata dia, dengan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah perokok tidak bertambah. "Kita edukasi kalau anak kecil itu merokok dampaknya seperti apa. Lalu, sebenarnya yang banyak mengkonsumsi rokok itu dari mana, sih? Masyarakat menengah ke bawah, kan? Nah, penyadaran di situ juga ada," jelasnya, Ahad (3/11).
Selain itu, lanjut Dien, dinas kesehatan juga akan menggalakkan program stop merokok dengan melakukan penyuluhan di puskesmas dan rumah sakit. Kemudian juga memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung dari rokok.
"Kalau sudah kanker dan lain sebagainya itu kan biaya penyembuhannya mahal, bukan murah," papar Dien.
Sementara itu, dia masih melakukan penghitungan untuk alokasi anggaran. Meski pun dipastikan, program kesehatan dari pajak rokok ini diluar dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).