REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno dalam kasus suap terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.
Waryono datang sekitar pukul 08.15 WIB da tidak berkomentar apa pun saat tiba ke gedung KPK Jakarta. KPK pernah memeriksa Waryono pada Senin (21/10) selama 10 jam dan ia juga tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain Waryono, Senin (4/10), KPK juga memeriksa karyawan PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon, Artha Meris Simbolon, Direktur Utama PT Pertamina G. Karen Agustiawan serta pegawai SKK Migas Gerhard Marten Rumeser.
Waryono sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sejak 29 Agustus 2013.
KPK menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM dan menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS pada Rabu (14/8) dalam tas milik Waryono pasca penangkapan Rudi pada Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai