REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak dua ribu WNI mengalami penipuan. Mereka tertipu dan menyerahkan lembaran surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada individu atau perusahaan pencari kerja.
Berdasarkan rilis Kemenlu, menjelang akhir masa amnesti, banyak WNI Overstayers yang mengadu ke Perwakilan RI dan tim perbantuan karena tertipu. Penipuan terhadap WNI overstayers tersebut dilakukan baik oleh individu maupun perusahaan yang beroperasi di Jeddah.
Bahkan berdasarkan pengaduan kelompok masyarakat, salah satu perusahaan mengenakan tarif tertentu dan para WNI Overstayers menyerahkan dokumen SPLP yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI.
Berdasarkan laporan pengaduan sejumlah WNI Overstayers, saat menjelang akhir masa amnesti, perusahaan itu telah mengumpulkan lebih dari 2.000 (dua ribu) dokumen SPLP WNI Overstayers. Sementara mereka tidak dapat memenuhi janjinya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran sehingga sebagian WNI Overstayers datang kembali ke KJRI untuk meminta SPLP yang baru. Saat ini KJRI sedang mendalami pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.