Senin 04 Nov 2013 18:25 WIB

Direktur PT GWI Sangkal Bayar Fee untuk Urus Kasus Kasasi di MA

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Grand Wahana Indonesia (GWI), Koestanto Harijadi Widjaja, membantah telah membayar pengacara di Kantor Hotma Sitompoel and Associates untuk mengurus kasasi perkara pidana di Mahkamah Agung (MA). Koestanto menyebut lawyer fee sebesar Rp 1 miliar diberikan untuk mengurus upaya hukum lain.

Koestanto mengaku berkonsultasi dengan pengacara di kantor Hotma untuk meminta pendapat terkait perkaranya dengan pemilik PT Buana Tambang Jaya, Hutomo Wijaya Ongowarsito. Ia berkomunikasi dengan Mario C Bernardo. Pada pertemuan di salah satu mall pada Juni 2013, Mario menyampaikan permintaan lawyer fee Rp 1 miliar.

"Mario katakan untuk menindaklanjuti perkara di (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara dan upaya hukum ke Bupati Kampar," kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/10).

Setelah menyepakati soal dana, Koestanto mengatakan, pembayaran dilakukan secara bertahap. Pertama pada 3 Juli senilai Rp 500 juta dan kemudian pada 24 Juli sebesar Rp 300 juta. Koestanto mengatakan, uang itu diambil oleh orang suruhan Mario , Deden, ke kantornya. Saat itu, menurut dia, yang memberikan uang adalah kasir PT GWI, Lily Sariwati. "Orang Mario datang ke kantor bawa kuitansi," kata dia.

Koestanto bersikukuh lawyer fee itu untuk menindaklanjuti perkara perdata terkait permasalahan dengan Hutomo di PN Jakarta Utara. Kemudian, ia mengatakan, uang itu untuk upaya hukum ke Bupati Kampar terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menyangkal, lawyer fee itu untuk mengusur perkara pidana dengan Hutomo yang sudah naik kasasi di MA. "Dia (Mario) sudah sampaikan kalau di pengadilan Jakarta Selatan sudah putusan, kalau sudah dinaikkan jaksa, kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata dia.

Karena itu, Koestanto menyangkal telah memberikan dana untuk mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo di MA. Ia juga mengaku tidak mengenal staf Pusdiklat MA, Djodi Supratman. Pada persidangan kali ini, Koestanto memang hadir sebagai saksi dengan terdakwa Djodi. "(Mario) Tidak pernah sebut (Djodi)," ujar dia.

Dalam surat dakwaan, Djodi disebut menerima dana Rp 150 juta dari Mario. Uang itu disebut agar Djodi membantu pengurusan kasasi perkara pidana atas nama Hutomo di MA. Diduga uang Mario itu berasal dari Koestanto. Namun dalam persidangan, Koestanto menyangkal memberikan uang untuk mengurus kasasi di MA.

Koestanto menjelaskan awal permasalahannya dengan Hutomo. Ia mengatakan, terjadi kesepakatan untuk mengakusisi seratus persen saham perusahaan Hutomo yang bergerak di bidang pertambangan. Koestanto kemudian memberikan uang muka senilai Rp 400 juta. Menurut Koestanto, Hutomo menjanjikan akan mengurus Kuasa Pertambangan (KP) menjadi IUP. Namun, ia mengatakan, setelah IUP keluar, Hutomo tidak pernah menyerahkannya.

Karena bermasalah, Koestanto memberikan somasi kepada Hutomo. Namun, Hutomo tidak memenuhi somasi itu. Melihat gelagat Hutomo, Koestanto melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Perkara ini pun naik ke PN Jakarta Selatan. Selain dari sisi pidana, Koestanto juga mengaku mengajukan gugatan perdata kepada Hutomo di PN Jakarta Utara.

Pada 2012, PN Jaksel membebaskan Hutomo dari segala tuntutan karena perkara dengan Koestanto dinilai masuk perdata, bukan pidana. Karena putusan itu, Koestanto kemudian mencari pendapat hukum lain dengan berkonsultasi ke kantor hukum Hotma pada Januari 2013. Ia mengatakan, kantor hukum itu merupakan saran dari Komisaris PT GWI, Sasan Widjadja. "Pada saat itu saya bercerita dari awal kejadian sampai putusan Pengadilan Jakarta Selatan," kata dia.

Menurut Koestanto, Mario mengatakan tidak bisa membantu untuk menindaklanjuti perkara pidana Hutomo. Karena jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi ke MA. Mendapat jawaban itu, Koestanto kecewa. "Dari statement itu, saya tanya, Pak kenapa kita pasrah," ujar dia.

Koestanto mengatakan, Mario menawarkan untuk menindaklanjuti perkara perdata di Jakarta Utara dan juga upaya hukum ke Bupati Kampar. Menurut Koestanto, untuk perkara perdata sudah diputus PN Jakut sekitar Maret dan dia menang.

Namun, Hutomo mengajukan banding. Dalam perkara itu, sebenarnya Koestanto sudah memberikan kuasa pada pengcara Chairil Azis. Namun sebelum putusan itu, Koestanto sudah berkonsultasi dengan Mario sejak Januari. "Karena Mario berikan satu paket pekerjaan. Dari Januari, ini perkara di Jakarta Utara pasti ada tindak lanjutnya," kata dia

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement