REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait kepemilikan lahan warga di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan untuk pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami.
"Kalau PP-nya sudah keluar, kami bisa ambil alih lahan itu. Dengan peraturan tersebut, lahan bisa kami ambil paksa karena tujuannya demi kepentingan umum. Jadi, bisa kita beli sesuai dengan harga pasar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Basuki dengan adanya peraturan itu, maka lahan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak, seperti pembangunan jalan, dermaga dan fasilitas lain yang tidak bisa dipindahkan lokasinya dapat diambil secara paksa oleh pemerintah.
"Kalau kami bisa ambil lahan itu cepat, otomatis pembangunan tol JORR W2 dapat kami selesaikan sesuai target yang sudah direncanakan dan kapasitas jalan di wilayah Jakarta pun ikut bertambah," ujar Basuki.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Tri Joko menuturkan pihaknya masih menemukan kendala terkait pembebasan lahan tersebut lantaran warga menolak besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum (PU).
Warga Petukangan Selatan, sambung dia, masih tidak setuju dengan harga yang ditawarkan, yaitu Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000 per meter sesuai dengan zona. Sedangkan, warga malah minta harga yang lebih tinggi, yakni Rp14 hingga Rp18 juta per meter.
"Harga yang diminta warga itu tidak masuk akal. Karena berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim appraisal (penaksir harga), harga lahan di sana tidak setinggi itu. Kami juga kan menggunakan acuan harga-harga lahan di wilayah DKI," tutur Tri.
Atas penolakan tersebut, dia mengungkapkan pihaknya beserta Kementerian PU saat ini memutuskan untuk memberi waktu selama kurang lebih dua minggu bagi warga Petukangan Selatan untuk memikirkan tawaran dari pemerintah.