Selasa 05 Nov 2013 10:26 WIB

UMK Surabaya Rp 2,2 Juta, Apindo Cemaskan PHK

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Upah minimum kota (UMK) Surabaya tahun 2014 telah ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya, Jawa Timur khawatir  UMK yang telah disetujui sdapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan relokasi pabrik.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Apindo Surabaya Jonathan Sutrisno, UMK yang ditetapkan tidak realistis. Survei komponen yang ada di kebutuhan hidup layak (KHL) dianggap terlalu ekstrem. Hasil survey KHL itu dipandang tidak sesuai untuk dijadikan dasar UMK Surabaya.

‘’Banyak hal yang dilewati dan tidak dibahas di survei KHL itu. Mestinya survei KHL di tiga tempat yaitu Pasar Wonokromo, Pasar Rungkut, dan Pasar Balongsari sebagai pembanding,’’ katanya kepada Republika saat ditemui setelah acara penandatangan usulan UMK Kota Surabaya, Senin (4/11) sore.

Dia mengeluhkan pihaknya sudah dibebani dengan pungutan-pungutan liar ketika membuka perusahaan. Jika UMK benar-benar dinaikkan, kata Jonathan, pihaknya khawatir perusahaan-perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

Dia mencontohkan, seorang office boy yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) harus dibayar sesuai UMK yaitu Rp 2,2 juta per bulan. Apalagi karyawannya yang merupakan lulusan strata satu (S1) yang tentunya digaji lebih tinggi dari UMK.

Belum lagi banyaknya barang impor yang masuk membuat para pengusaha sulit bersaing. Sehingga omzet yang diperoleh para pengusaha tidak bertambah. ‘’Sehingga kemungkinan PHK dan relokasi mungkin bisa terjadi. Persentase kemungkinannya sebesar 30 persen, terutma di semester I 2014,’’ tuturnya.

Tentu kenyataan tersebut berlawanan dengan tujuan perusahaan-perusahaan yang dapat mengurangi jumlah pengangguran dan menyejahterakan buruh. Dia menambahkan, sebenarnya UMK yang layak untuk buruh adalah sesuai dengan nilai KHL yaitu Rp 1.763.180,40 per bulan.

‘’Tetapi kalau nantinya gubernur Jawa Timur sudah memutuskannya (menjadi peraturan gubernur), artinya itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Jadi mau tidak mau harus dipenuhi,’’ ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Apindo Kota Surabaya Nuning Widayati mengatakan, seharusnya jenis kebutuhan yang dimasukkan dalam komponen KHL adalah 46 jenis, bukan 60 jenis. Alasan itu komponen KHL dipandang tidak relevan dan keputusan UMK Kota Surabaya tahun 2014.

‘’Jika UMK 2014 naik maka akan memberatkan kami. Karena salah satu yang menyebabkan ongkos produksi tinggi adalah  gaji karyawan,’’ tuturnya.

Dia cemas jika perusahaan tidak mampu menggaji karyawan setinggi itu, maka ada kemungkinan PHK atau relokasi. Padahal kenyataan tidak diinginkan oleh semua pihak.  ‘’Kami ingin pemerintah memperhatikan kami selaku pelaku usaha seperti meninjau lagi komponen KHL. Jangan hanya kami yang memahami padahal kami ingin dipahami,’’ ucapnya.

Sebelumnya Walikota Surabaya Tri Rismaharini Senin (4/11) resmi menandatangani usulan upah minimum kota (UMK) Surabaya pada tahun 2014 sebesar Rp

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement