Selasa 05 Nov 2013 16:55 WIB

Bawaslu: 10,4 Juta Pemilih Bermasalah Berpotensi Timbulkan Kecurangan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Senin (4/11) kemarin, perbaikan terhadap 10,4 juta pemilih bermasalah harus segera dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan potensi kecurangan dan penyalahgunaan terhadap pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu akan tinggi.

"Kekhawatiran Bawaslu, 10,4 juta pemilih itu berpotensi untuk disalahgunakan. Kemungkinan kecurangan harus diakui, karena keinginan untuk memenangkan pemilu kan sangat besar dari semua peserta pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, Selasa (5/11).

Bawaslu, kata Nelson, memang sepakat DPT ditetapkan dengan angka 186.612.255. Namun dengan syarat terhadap pemilih yang dinilai bermasalah harus dilakukan perbaikan secara terus menerus.Tantangan selanjutnya, bagaima KPU bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menjelaskan 10,4 juta pemilih tersebut memang faktual.

Di satu sisi, menurut dia, Bawaslu menaruh kepercayaan kepada KPU saat menyampaikan 10,4 juta pemilih itu merupakan warga negara yang benar-benar ada di lapangan. Namun, belum memiliki NIK. Tetapi, dengan sisa waktu satu bulan untuk melengkapi identitas pemilih tersebut, Bawaslu juga tidak menutup kemungkinan. Percepatan perbaikan tidak bisa dimaksimalkan KPU.