Selasa 05 Nov 2013 18:25 WIB

KPU Klaim 10,4 Juta DPT Bukan Pemilih Fiktif

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
 Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 10.4 juta bukanlah pemilih fiktif.

Secara faktual mereka merupakan warga negara Indonesia yang benar-benar ditemukan di lapangan, namun belum memenuhi lima variabel kelengkapan pemilih terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Secara susbtansial mereka itu kan warga negara indonesia yang harus dijamin hak memilihnya dan KPU dalam posisi mendata mereka sebagai WNI yang kebetulan kelengkapan datanya terbatas. Terbentur pada mekanisme NIK," kata Husni, Selasa (5/11).

Sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, menurut Husni pemilih setidaknya harus dilengkapi nama, jenis kelamin, alamt, tempat dan tanggal lahir, serta NIK. Pada masa perbaikan DPT pasacpenundaan paad 23 Oktober lalu, melalui sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU menemukan ketidaklengkapan variabel tersebut.

DPT yang dinilai belum lengkap itu, ujar Husni, bisa dibuktikan keberadaannya di kabupaten/kota dan provinsi. KPU di semua tingkatan juga telah melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan 10.4 juta WNI tersebut.

"Pembuktiannya sudah disampaikan KPU provinsi kepada KPU pusat tentang keberadaan orang itu. KPU pusat sendiri sudah melakukan semacam uji petik dalam dua hari terakhir bahwa nama-nama itu memang ada orangnya," jelas Husni.

Hanya saja, untuk pemberian NIK dan penilaian kelaikan warga tersebut mendapatkan NIK bukan wewenang KPU. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah yang bertugas memberikan NIK. Karena itu, KPU kembali bekerja sama dengan Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melengkapi NIK pemilih tersebut.

Dengan sisa waktu 30 hari sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, Husni optimis perbaikan DPT bisa tuntas. Di saat bersamaan, tahapan pemilu lainnhya seperti pengadaan logistik pemilu tetap berjalan. Begitu pula tahapan pemilu selanjutnya, sehingga penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tetap bisa diupayakan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, pascapenetapan DPT, KPU terus melakukan percepatan perbaikan. Dari 10.4 juta pemilih bermasalah, tersisir tiga juta pemilih yang sebenarnya sudah memiliki NIK. Namun terjadi kesalahan teknis saat memasukkan data ke sidalih.

"Sebenarnya dari 10,4 juta pemilih bermasalah sudah turun hingga sekarang tinggal sedikitnya tujuh juta. Yang tidak bisa kami dapatkan adalah pemilih yang belum pernah punya (NIK) sama sekali," kata Hadar.

Meski begitu, KPU menurutnya telah melakukan survei dengan metode sampling terhadap pemilih yang dianggap bermasalah itu. Setelah ditemukan orangnya, KPU kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti.

"Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya,” ujarnya.

KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement